Banyak Pendukung Tak Bisa Ditemui Saat Verfak, KPU Lambar Undang LO Bakal Calon Anggota DPD

Banyak Pendukung Tak Bisa Ditemui Saat Verfak, KPU Lambar Undang LO Bakal Calon Anggota DPD

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, telah menyelesaikan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Terkait adanya pendukung berdasarkan data yang di Verfak tidak bisa ditemui, maka pihak KPU setempat memanggil seluruh Liaison Officer (LO) calon anggota DPD dimaksud, Selasa (21/2/2023).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H., mengungkapkan, dengan adanya data pendukung yang tidak bisa ditemui oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tahapan Verfak tahap I tersebut, maka pihaknya meminta kepada pihak LO untuk mengumpulkan pendukung tersebut di tempat yang disepakati.

BACA JUGA:Dinkes Lambar Melalui 15 Puskesmas akan Layani Konseling Upaya Berhenti Merokok anak Usia 10-18 Tahun

“Pada intinya kami minta pihak LO atau penghubung calon anggota DPD untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, khusus untuk pendukung yang tidak bisa ditemui oleh PPS, hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 pasal 107 ayat 1 huruf b,” ungkap Syarif, Selasa (21/2/2023). 

Pada pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga menyampaikan daftar dukungan bakal calon anggota DPD yang tidak dapat ditemui dan penandatangan lembar kerja Verfak ke satu.

BACA JUGA:Kebakaran! Rumah Panggung di Pekon Kejadian Nyaris Ludes

”Data-data sudah kami serahkan kepada pihak LO bakal calon anggota DPD yang hadir, jumlahnya berbeda-beda,” kata Syarif tanpa merinci jumlah dimaksud.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak LO tidak bisa mengumpulkan di satu tempat, kata dia, maka bisa dilakukan video call, dan jika masih juga ada kendala seperti masalah jaringan.

BACA JUGA:480 Bidang Aset Pemkab Lambar Belum Bersertifikat

“Maka kami minta LO untuk memvideokan singkat, yang berisi pernyataan mendukung atau tidak mendukung," kata dia.

“Batas waktunya sendiri itu sampai dengan tanggal 26 Februari 2023 yang dimulai sejak tanggal 6 Februari lalu, pelaksanaan Verfak sendiri dilaksanakan oleh PPS di 131 pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat,” imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: