Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime Dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime Dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Patroli QR JANJI JAGA diperkuat untuk menekan curat, curas, dan curanmor di wilayah Provinsi Lampung.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) sepanjang periode 13 hingga 31 Mei 2026.

Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari total kasus yang diungkap, aparat kepolisian berhasil mengamankan 95 orang tersangka beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyatakan capaian ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah dengan Sistem e-Review

Upaya tersebut, kata Helfi, diperkuat dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang digelar secara berlapis di tingkat Polda hingga Polres jajaran.

Tim patroli ini aktif menyasar lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan warga, serta melakukan penindakan langsung terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan beragam modus operandi dalam menjalankan aksinya, antara lain , Curat merusak pintu atau jendela rumah dan bangunan menggunakan linggis maupun obeng, terutama saat kondisi rumah kosong.

Curas, melakukan intimidasi, menghadang korban di jalan sepi, lalu merampas barang berharga secara paksa.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Ungkap 20 SMA dengan Tingkat Kelulusan PTN Tertinggi Tahun 2026

Curanmor, menggunakan kunci letter T, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menyamar sebagai pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Polda Lampung bersama jajaran menyita 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

Helfi menegaskan kepolisian akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berimbang. Patroli rutin akan ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait