BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN Peratin dan Perangkat Pekon

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN Peratin dan Perangkat Pekon

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Daerah kini menjamin para peratin dan perangkat pekon di Kabupaten Lampung Barat masuk dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. 

Untuk penerapan secara menyeluruh, Kantor BPJS Liwa yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Belalau melaksanakan sosialisasi kepada perangkat pekon, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Ajak Dompet Dhuafa Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

Camat Belalau Mat Suhyar, S.I.P mengatakan, sosialisasi itu digelar mengingat di kecamatan belalau masih ada tiga pekon yang perangkatnya belum masuk dalam program BPJS Kesehatan yang diprogramkan oleh pemerintah daerah tersebut.

“Sosialisasi ini menyasar ke tiga pekon yakni Kenali, Pajaragung dan kejadian karena perangkat di tiga pekon ini belum masuk dalam program BPJS kesehatan. Namun melalui sosialisasi ini tadi semua sudah sepakat sehingga seluruh perangkat siap untuk masuk program kesehatan ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Lantik 4 Warek Baru Unila, Rektor Lusmeilia : Koordinasi Harus Lebih Ditingkatkan

Mat Suhyar menjelaskan, secara teknis JKN yang diprogramkan oleh pemerintah diatur dalam Permendagri No.119/2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. 

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

BACA JUGA:Wagub Nunik Minta Pihak Hotel Ikut Awasi Prostitusi Anak di Bawah Umur

“Jadi ini merupakan layanan mandiri yang premi atau iuran perbulan sebesar 4 persen ditanggung oleh pemerintah daerah, sementara 1 persen ditanggung oleh peserta atau perangkat pekon. Tentunya cukup ringan sehingga kami imbau seluruh perangkat bisa masuk dalam program ini,” jelas dia

Sebab, sambung dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan pekon dan disisi lain juga bertanggung jawab untuk memastikan semua peratin dan perangkat pekon terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah

Diketahui, acara sosialisasi ini yang dihadiri kepala BPJS Liwa Fajar Yuda tampak peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi dalam hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi maupun mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Hal ini pula yang menjadi bahan diskusi para peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: