Wagub Nunik Minta Pihak Hotel Ikut Awasi Prostitusi Anak di Bawah Umur

--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepasang suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung diringkus polisi karena menjadi mucikari dengan menjajakan gadis di bawah umur melalui sosial media (Michat).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.
Untuk meminimalisir praktik prostitusi anak dibawah umur tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) meminta kepada pihak hotel untuk melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terus memberikan perhatian terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap kaum perempuan dan juga anak-anak.
"Pemprov Lampung selalu memperhatikan upaya keselamatan dan upaya perlindungan perempuan dan anak. Memang angkanya ini terus meningkat, terutama saat Covid-19 angka kekerasan pada anak meningkat," ungkapnya, Kamis (16/2).
Lanjutnya Pemprov juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mencari solusi penanganan. Sementara untuk upaya penanganan hukum berada di pihak kepolisian.
BACA JUGA:9 Pekon di Lambar Belum Teraliri Listrik PLN
"Kami lakukan sosialisasi dan pencegahan agar sama-sama peduli atas persoalan ini. Kita sendiri ada program untuk perlindungan perempuan dan anak yang kena kekerasan kemudian ada anggaran khusus termasuk tim pendamping dan advokasi," terangnya.
Ia juga menjelaskan pihak Pemprov telah membentuk tim pendamping salah satu upaya untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti prostitusi online terhadap anak dibawah umur.
"Jadi yang dilakukan dari awal adalah menyediakan payung sebelum hujan. Kita sudah dilakukan upaya penanganan. Jadi kalau ada masalah seperti ini bisa ditangani dengan tuntas," terangnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: