Soal Sukapura, Pemkab Lambar Surati Tim Terpadu PPTKH

Soal Sukapura, Pemkab Lambar Surati Tim Terpadu PPTKH

Ilustrasi-freepik.com-

Pemerintah Orde Baru melakukan penataan ulang tanah pada Tahun 1991 melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Jual-Beli, Polsek Balik Bukit Berhasil Bawa Pulang Motor Kawasaki Ninja yang Dicuri

Tetapi kebijakan tidaklah selamanya berarti bijak karena saat ini sebagian wilayah (Desa) justru masuk dalam Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.

Klaim pemerintah Orde Baru menjadikan wilayah ini tidak memiliki status kepastian hukum legalitas atas tanah, Padahal selama 68 Tahun silam warga sudah bertempat tinggal dan menetap di daerah tersebut bagi warga setempat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: