Ini Respon Disperindag Lampung Soal MinyaKita Dijual Bersyarat
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan telah di temukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, distributor di Lampung yang memberlakukan persyaratan terhadap penjualan MinyaKita.
Dimana distributor tersebut mengharuskan pedagang toko hingga kios untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan MinyaKita.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II telah melakukan pengawasan terhadap kelangkaan minyak yang terjadi terutama di Lampung.
BACA JUGA:Puskesmas Berikan Persiapan Lokus Pekon Posyandu Prima Pekon Trimulyo
BACA JUGA:381 Ormas-LSM Resmi Terdaftar di Bakesbangpol
"Ya normal itu sangat rawan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapangan baik di tingkat produsen distributor kemudian pedagang besar sebelum sampai ke konsumen nah ini yang sering ditemukan oleh KPPU di tingkat distributor," ungkapnya saat dimintai keterangan, Selasa (14/2).
"Disaat pemberlakuan HET Rp14.000 itu juga banyak ditemukan penyelewengan di pengecer," sambungnya.
Kegiatan penyelewengan tersebut merupakan respon dari para pelaku usaha yang berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari adanya program pemerintah dalam hal ini distribusi MinyaKita.
BACA JUGA:Pemkab Lambar Anggarkan Rp2,691 Miliar untuk Pengadaan Seragam Sekolah
BACA JUGA:Dilarang Musik Remix, Hiburan Orgen Tunggal juga Dibatasi Hingga Pukul 17:00 WIB
"Sebenarnya diadakannya distribusi MinyaKita ini tujuan nya untuk pengendalian inflasi. Selain itu untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang murah atau dibawah HET," jelasnya.
Elvira menjelaskan jika dengan rawannya distribusi MinyaKita maka dinas terkait baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPPU hingga aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan dari tingkat hulu hingga hilir.
"Untuk sanksinya tentu ada, pertama peringatan dulu agar bisa menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau sudah diberi peringatan masih juga dilakukan baru nanti ke sanksi yang lebih tegas," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: