381 Ormas-LSM Resmi Terdaftar di Bakesbangpol

381 Ormas-LSM Resmi Terdaftar di Bakesbangpol

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga akhir tahun 2022 terdapat sebanyak 381 organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Nirlaba lainnya yang mendaftar di instansi tersebut.

“Jumlah Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol hingga akhir tahun 2022 sebanyak 381. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang hanya 362,” kata Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Pangku Hazaroni mendampingi Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, kemarin.

Pangku memaparkan, sebanyak 381 Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya itu tersebar di Kecamatan Lumbok Seminung satu, Kecamatan Sukau 13, Kecamatan Balik Bukit 232, Kecamatan Batu Brak 26, Kecamatan Belalau 18, Kecamatan Batu Ketulis 11, Kecamatan Sekincau lima, Kecamatan Way Tenong 25, dan Kecamatan Air Hitam lima. 

BACA JUGA:Pemkab Lambar Anggarkan Rp2,691 Miliar untuk Pengadaan Seragam Sekolah

BACA JUGA:Dilarang Musik Remix, Hiburan Orgen Tunggal juga Dibatasi Hingga Pukul 17:00 WIB

Selanjutnya, Kecamatan Sumberjaya 13, Kecamatan Gedung Surian empat, Kecamatan Kebun Tebu 17, Kecamatan Pagar Dewa satu, serta Kecamatan Suoh lima dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh lima. 

“Sebanyak 381 tersebut rinciannya Ormas 207, OKP 18, Profesi 43, Paguyuban 50 serta LSM sebanyak 63 yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lambar. Setiap tahun kita memberikan pembinaan kepada Ormas, LSM dan nirlaba lainnya yang telah terdaftar,” akunya.

Ia mengungkapkan, adapun persyaratan pendaftaran ormas dan LSM, yaitu surat pengantar dari kecamatan, memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, susunan kepengurusan, surat keterangan berdomisili, NPWP atas nama ormas, surat keterangan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, sumber pendanaan, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) ketua dan sekretaris, serta pas photo 3x4 berwarna dua lembar.

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Lampung Minta Raperda Pembentukan PT Lampung Jasa Utama Ditinjau Ulang

BACA JUGA:Congkel Jendela, Pencuri Bawa Kabur Alat Tulis di Kantor SMP 2 Way Tenong

“Ormas dan LSM merupakan wadah bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan baik secara nasional, provinsi maupun tingkat kabupaten dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur,” kata dia.

Menurut dia, Pemkab Lambar sebagai pelaksana pembangunan di kabupaten mengharapkan peran serta masyarakat melalui wadah ormas dan LSM dalam rangka mensukseskan program pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik di Kabupaten Lambar. 

Sehingga dengan adanya data Ormas, OKP, organisasi profesi, organisasi paguyuban dan LSM yang akurat maka akan sangat membantu Pemkab Lambar dalam rangka memberikan bimbingan dan dorongan agar keberadaan Ormas dan LSM dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pembangunan yang berada di Kabupaten Lambar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: