Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa hukum korban menyebut perkara dugaan kekerasan seksual telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial TF (25) dan diduga melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.

Kepastian perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan disampaikan tim kuasa hukum korban dari MY Law Office setelah mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin 28 September 2026.

Perkara ini ditangani penyidik Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah mendengar secara langsung serta dipaparkan hasil dari gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan pada hari Selasa yang lalu. Kasus telah naik pada proses penyidikan atau tahap sidik,” ujar perwakilan tim kuasa hukum korban, Muhammad Yunandar, S.H., M.H., di Polda Lampung, Senin.

BACA JUGA:Puluhan Sektor Industri Masuk Disway Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Penerimanya

Yunandar datang bersama anggota tim hukum lainnya, yakni Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H.

Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan dilayangkan korban pada 20 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Kuasa hukum menyebut pihak yang dilaporkan merupakan oknum pejabat Lapas Gunung Sugih. Dalam keterangannya, korban disebut bertemu dengan terlapor dan diduga mendapat tekanan untuk mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

BACA JUGA:Karang Taruna Got Talent 2026 Buka Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Menurut Yunandar, korban sempat menolak, tetapi akhirnya meminum minuman tersebut setelah mendapat desakan dari terlapor.

“Ini adalah suatu kerentanan. Walaupun sudah dewasa, tidak dibenarkan melakukan hubungan seksual terlebih dengan seseorang yang bukan pasangan resminya,” tegas Yunandar.

Kuasa hukum kemudian menyampaikan bahwa ketika korban berada dalam kondisi tidak sadar, korban diduga mengalami hubungan seksual secara paksa.

Setelah peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor disebut sempat membuntuti korban, memberikan hadiah, serta menjalin hubungan asmara tanpa mengungkapkan status perkawinannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: