Pastikan Warga Terdaftar, KPU Pesbar Kembali Ajak Warga Cek DPT

Pastikan Warga Terdaftar, KPU Pesbar Kembali Ajak Warga Cek DPT

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Guna memastikan masyarakat yang telah memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengajak warga untuk melakukan pengecekan DPT secara online.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan bahwa, masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan DPT secara online itu melalui website dilaman https://cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Awas! Jangan Pakai Perhiasan Mencolok Saat ke Pasar

BACA JUGA:Derita Tumor Usus, Warga Tulung Bamban Butuh Uluran Tangan

Sehingga setelah masuk ke laman tersebut, masyarakat diarahkan untuk memilih beberapa menu. Salah satunya untuk mengecek apakah data masyarakat itu terdaftar dalam DPT atau tidak.

“Jika nanti data nama warga itu tidak terdaftar dalam DPT, maka bisa langsung dikoordinasikan dengan KPU setempat agar bisa ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (2/2).

Dijelaskannya, KPU Pesbar tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesbar, untuk mengetahui pasti data identitas kependudukan warga di Kabupaten setempat. 

BACA JUGA:Stok Cadangan Pangan di Lambar Masih Aman

BACA JUGA:Awal Tahun, Hanya Dua Bencana Terjadi di Kabupaten Lambar

Karena DPT itu berkaitan dengan data kependudukan. Sehingga, jika ada warga yang sudah memiliki hak suara dalam Pemilu, tapi tidak masuk dalam DPT online, dan dari hasil pengecekan bahwa identitas warga itu benar, maka akan dimasukan kedalam data DPT online.

“Pengecekan DPT online itu merupakan salah satu langkah untuk mensukseskan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 mendatang itu sudah mulai tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Jelang HPN di Medan, DPD PJS Sumut Serahkan SK DPC Tebing Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: