Penggugat Sengketa Pemilihan RT Penuhi Undangan DPRD Bandar Lampung

Penggugat Sengketa Pemilihan RT Penuhi Undangan DPRD Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perihal kecurangan dalam pemilihan RT 06 LK 1 Kelurahan Sawahlama, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), penggugat Kurnia Sari akhirnya menerima undangan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung pada Jumat (27/1).

Penggugat Kurnia Sari, Istri dari Achmad Ronnie yang merupakan adik kandung dari Hj. Sari Dewi Edi Irawan, yang menjabat sebagai Ketua Srikandi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Lampung mengaku menerima undangan dari DPRD Kota Bandar Lampung, terkait laporannya tentang dugaan kecurangan dalam pemilihan RT di wilayah tersebut.

Kurnia Sari, kepada Medialampung.co.id mengatakan, dengan didampingi sang suami hadir dalam rapat di Ruang Lobi DPRD bersama sekretaris camat (sekcam), lurah Sawahlama, kepala lingkungan 1, dan ketua RT terpilih.

BACA JUGA:Buntut Penembakan Terduga Pencuri Sawit, Fasilitas PT AKG Bahuga Dibakar Massa

"Iya meskipun saya terlambat menerima surat undangan itu, tapi alhamdulillah saya sempat menghadiri rapat dari awal hingga selesai," ungkapnya, Senin (30/1).

Tambahnya, tujuan pihaknya menuntut keadilan karena dugaan kuat adanya kecurangan di lapangan, seperti dua warga yang tidak berdomisili di RT 06 Lingkungan 1, namun bisa memilih, yaitu bernama Joni dan Candra.

Sebab, atas nama Joni merupakan warga RT 07, bukan warga RT 06 meskipun wilayah di Lingkungan 1. Lalu satu orang lagi bernama Candra sudah 1 tahun pindah ke Kotaagung, tapi ternyata masih bisa ikut memilih.

BACA JUGA:Bebas 16T

Tidak hanya itu, dua warga lain atas nama Husen dan Dede ber KK dan KTP luar Bandar Lampung. Sementara Atas nama Husen bisa terima undangan, sedangkan Dede tidak.

Kemudian dari jumlah DPT yang seharusnya 43 tapi kok bisa tercatat menjadi 44. Karena itu bisa 44 apabila atas nama Moeluk masuk dalam daftar. 

Sementara Moeluk itu tidak diikutsertakan. Karena meskipun ber KK dan KTP Sawah Lama tapi berdomisili di Kedamaian.

BACA JUGA:Karaoke hingga Larut Malam, Polisi Berikan Imbauan

Berbeda dengan atas nama Bambang Sunarto, Status sama, hanya berbeda domisili, tapi dapat undangan dan ikut memilih. Dari situ bisa terlihat kecuranganya. "Kita punya semua bukti-buktinya," kata dia.

Jadi rapat itu kalau dari dewan hanya memfasilitasi jadi nanti hasilnya akan dilanjutkan ke Walikota Bandar Lampung sekarang kita tinggal menunggu keputusannya. Karena kebetulan Bunda Eva Dwiana lagi pergi umroh, jadi nunggu dia pulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: