Bebas 16T
-----
SAHABAT Disway punya ayah: ingin menabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. "Saya ingatkan Papa: jangan. Tapi Papa ngotot. Akhirnya tertipu," ujarnya.
Mengapa ia mengingatkan Papanya? "Tahun 1994 atau 1995 saya pernah membaca berita bahwa keluarga ini bermasalah. Ditangkap. Soal penipuan," kata sahabat Disway itu. "Sekali penjahat akan tetap penjahat," itu prinsipnya.
Bahwa begitu banyak orang yang tergiur menabung di KSP Indosurya itu karena taktiknya memang jitu. "Dari segi besarnya bunga, tidak membuat orang curiga," tuturnya. "Bunga yang ditawarkan hanya 2 persen lebih tinggi dari bunga deposito di bank yang paling tinggi," tambahnya.
Yang membuat orang curiga biasanya justru pada janji bunga yang sangat tinggi. Henry Surya kelihatannya belajar dari kasus-kasus lama: jangan bikin curiga.
Taktik lain yang juga hebat: Henry Surya tidak pernah tampil mengajak orang untuk menabung di KSP Indosurya. Inilah yang membuat ia sulit dijerat pidana. Karena itu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari tuntutan. Yakni 20 tahun penjara seperti yang diminta jaksa. Hakim berpendapat perbuatan itu ada. Dilakukan oleh terdakwa Henry Surya. Tapi ia harus lepas dari tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidananya. Ini soal perdata murni.
"Selama ini banyak yang masuk penjara karena diketahui pernah mengajak orang. Ada yang mengajak lewat YouTube segala. Henry tidak pernah terlihat mengajak-ngajak orang untuk menabung di KSP Indosurya," katanya.
Henry Surya bebas.
Dan Indonesia heboh.
Penipu 14.000 orang dengan nilai sebesar Rp 16 triliun tidak bisa dihukum.
Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram. Tapi hukum adalah hukum. Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.
Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah ''perantara'', atau juga disebut ''marketing''.
Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau ''ditugaskan'' oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain.
Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan ''disuruh'' itu. Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.
Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat. Kalau tidak polisi, mestinya, tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: