Transaksi Ikan di Laut Lepas, Pendapatan Daerah Bandar Lampung Menguap
Komisi II DPRD bidik kebocoran PAD dari sektor perikanan tangkap Bandar Lampung.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Praktik lelang ikan yang berlangsung di tengah laut disorot serius oleh Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung.
Aktivitas tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tangkap.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 12 Februari 2026,sekaligus menjadi agenda evaluasi anggaran tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menilai lemahnya regulasi membuat pemerintah kota tidak memiliki kendali atas aktivitas jual beli hasil tangkapan yang terjadi di wilayah perairan. Kondisi ini berdampak langsung pada kebocoran retribusi daerah.
BACA JUGA:Libur Imlek 2026, Penumpang KA Rajabasa dan Kualastabas Meningkat Tajam
“Pertama kita mengevaluasi ya, evaluasi semester akhir tahun 2025, target dan realisasi. Kemudian memang kita ada membahas beberapa hal, yaitu utamanya tentang kemanfaatan aset kita yang ada di beberapa pelelangan ikan,” ujar politikus senior Partai Demokrat yang akrab disapa Adin.
Ia menjelaskan, keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) milik pemerintah belum memberi kontribusi optimal terhadap PAD karena sebagian besar nelayan memilih menjual hasil tangkapan langsung di laut.
“Memang ada beberapa kendala di tempat pelelangan ikan itu, terutama kita tidak bisa berbuat banyak soal retribusi pelelangan ikan. Karena ternyata nelayan itu mereka berlayar kemudian menjual ikannya di tengah laut, dilelang di tengah laut,” katanya.
Menurut Adin, praktik tersebut dipilih karena dianggap lebih efisien oleh nelayan, baik dari sisi waktu maupun biaya operasional.
BACA JUGA:Satpol PP Bandar Lampung Perkuat Pengawasan Ketertiban Jelang Ramadhan
“Ya mungkin dirasa mereka transaksinya lebih bebas kemudian alasan lainnya adalah tentang keterbatasan bahan bakar minyak solar. Jadi kalau di sana (tengah laut) mereka tidak perlu bolak-balik,” ungkapnya.
Akibatnya, pemerintah daerah nyaris tidak memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perikanan tangkap, kecuali dari sewa kios di area tertentu.
“Semua milik Syahbandar atau SOP dan lain-lain. Kita belum ada yang bisa menyisipkan itu, kecuali sewa kios,” tambah Adin.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mulai mengkaji regulasi pengelolaan pelelangan ikan di daerah pesisir Pulau Jawa seperti Indramayu dan Serang, yang dinilai berhasil mengamankan pendapatan daerah dari sektor kelautan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
