Prihatin Banyak Pelajar Terjerat Narkoba, Mahasiswa KKN UNILA Sosialisasikan Pencegahan
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode 1 Universitas Lampung melakukan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba bagi generasi muda di SMP Negeri Satu Atap Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.
Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok KKN Pekon Kota Besi dibawah bimbingan Dosen Pembimbing lapangan (DPL), Prof. Drs. Admi Syarif, Ph.D., ialah Rahmi, Ni Kadek, Anggun, Nabila, Daffa, Yokie dan Ghraito Arip dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.
BACA JUGA:Dua Nelayan Kuala Stabas Diduga Hilang Saat Melaut
Selaku pemateri, mahasiswa jurusan kimia, Anggun mengatakan, generasi muda adalah harapan bangsa dan negara sebagaimana kata-kata semboyan 'Pemuda adalah potensi suatu bangsa, dunia akan jaya apabila pemuda memiliki kekuatan moral, iman, dan intelektual'.
“Maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung merupakan suatu beban moral dan harus ada penanggulangannya,” katanya.
BACA JUGA:Barang Enak
Sementara itu, Koordinator mahasiswa KKN Pekon Kotabesi Ghraito Arif mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun BNN Provinsi Lampung.
Di Lampung saat ini dilaporkan ada sebanyak 31 Ribu pemakai narkoba dan 30 persen diantaranya ialah kalangan pelajar disamping masyarakat swasta dan ASN di lingkungan pemerintah.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Skin Gratis Spesial Buat Survivor
"Artinya ada sekitar 2700 pelajar sebagai pemakai narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu diperlukan semua elemen untuk bekerja sama baik itu BNN pemerintah, Polri, TNI, ulama dan akademisi serta semua pihak untuk bersinergi memberantas narkoba termasuk peran kami dari Mahasiswa KKN Universitas Lampung untuk turut andil menyelamatkan masa depan generasi muda," ungkapnya.
Dalam sosialisasi itu, terusnya, pihaknya memberikan pengetahuan dan wawasan tentang bahaya narkotika dengan memperkenalkan jenis serta bahaya dari zat obat-obatan terlarang mulai dari narkotika, sabu, lem serta obat-obatan medis yang disalahgunakan.
BACA JUGA:Hingga Akhir Maret Pejabat-Anggota DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Selain bahaya dari zat tersebut, peserta juga di edukasi tentang undang-undang dan sanksinya.
“Digelarnya sosialisasi ini juga berangkat dari keprihatinan kami terhadap generasi muda sudah banyak terpengaruh pada hal-hal negatif seperti pergaulan bebas, merokok, ngelem dan hal lain yang perlu untuk antisipasi sejak dini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: