Hingga Akhir Maret Pejabat-Anggota DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Hingga Akhir Maret Pejabat-Anggota DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), mulai melakukan pendataan laporan penyelenggara negara dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemkab setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan, tahun ini sebanyak 154 orang pejabat terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Hingga kini belum banyak pejabat yang menyampaikan laporan tersebut.

“Setiap tahun seluruh pejabat mulai dari eselon III hingga eselon II wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, saat ini penyampaian laporan itu sudah bisa dilakukan dan akan berakhir pada akhir Maret mendatang,” kata dia.

BACA JUGA:BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan Praktik ESG di Indonesia

BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Polsek Telukbetung Timur Evakuasi Dua ODGJ

Dijelaskannya, dalam menyampaikan laporan itu, pihaknya mulai menghimbau para pejabat eselon III dan Eselon II di kabupaten setempat agar segera mengisi form laporan dan menyerahkannya ke BKPSDM.

“Kita sudah mengimbau pejabat eselon II dan III agar menyampaikan laporan itu, saat ini baru 15 orang yang menyerahkan berkas laporan itu, termasuk Bupati Pesbar Agus Istiqlal,” jelasnya

Ditegaskannya, setiap awal tahun seluruh pejabat eselon II dan III wajib menyampaikan LHKPN ke KPK yang disampaikan melalui BKPSDM di masing-masing daerah, begitu juga dengan LHKPN Anggota DPRD wajib disampaikan.

BACA JUGA:Korban Tabrak Kereta Api Dievakuasi Sekaligus Diidentifikasi Polsek Panjang

BACA JUGA:Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Unduh Aplikasi Polri Super App Presisi

“Ada 25 orang anggota DPRD kita juga wajib menyampaikan LHKPN itu, karena itu kita mengajak semua pejabat dan anggota DPRD agar menyampaikan data LHKPN masing-masing,” tegasnya.

Ditambahkannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“Hal ini sebagai salah satu upaya menciptakan pejabat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya.

BACA JUGA:Calon Peserta Sukarelawan Pertolongan Bencana Lampung Ikut Pelatihan Potensi SAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: