Kemenag Pesbar Minta PPG Guru PAI Diprioritaskan

Kemenag Pesbar Minta PPG Guru PAI Diprioritaskan

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengharapkan dukungan dan tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah lulus seleksi akademik (pretest) tahun 2019 dan 2022, sebagai salah satu syarat untuk sertifikasi guru.

Kasi Pendidikan Islam, Ahmad Khotob, S.Ag., M.M., mendampingi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi.Helmi S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, tahun 2022 lalu, kantor Kemenag Pesbar telah berkoordinasi dan menyampaikan surat permohonan dukungan ke pemkab setempat terhadap guru PAI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer, untuk melaksanakan PPG sebagai syarat sertifikasi.

“Jumlah guru PAI di Pesbar yang belum sertifikasi hingga saat ini masih ada 95 orang guru baik PNS dan honorer yang telah di SK-kan oleh Pemkab Pesbar,” katanya.

BACA JUGA:KPU Pesbar Mulai Buka Pendaftaran Pantarlih

BACA JUGA:Rutan Krui Gelar Lomba Buka Tutup Kunci Gembok

Dikatakannya, seluruh guru PAI itu mengajar di SD, SMP, serta SMA/SMK yang tersebar di Kabupaten setempat. 

Seluruh guru itu belum berstatus sebagai guru sertifikasi. Sebagai salah satu syarat untuk sertifikasi itu, guru harus mengikuti PPG terlebih dahulu. 

Sedangkan, dari pemerintah pusat hingga kini belum ada program untuk pelaksanaan PPG.

BACA JUGA:Ternak Ayam Kampung, Program Ketahanan Pangan Pekon Tigajaya Menarik Perhatian

BACA JUGA:Pekan Depan, Musrenbang Kecamatan akan Mulai Digelar

“Sehingga, dalam pelaksanaan PPG itu harus didukung oleh Pemkab setempat. Bahkan, di tahun 2022 lalu persoalan itu sudah disampaikan ke Pemkab, namun belum ada tindaklanjutnya lagi,” jelasnya.

Ditambahkannya, koordinasi yang telah dilakukan tahun 2022 lalu itu juga untuk menindaklanjuti surat kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung Nomor : B-1092/Kw.08.3/1/HM.07/06/2022 tentang koordinasi pembiayaan PPG guru PAI oleh Pemerintah Daerah. 

Artinya, Pemkab setempat diharapkan dapat berkontribusi dan berpartisipasi tentang pembiayaan PPG untuk guru PAI itu.

BACA JUGA:Disiram Rp35 Miliar, Ruas Jalan Provinsi di Lambar akan Ditangani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: