KPU Pesbar Mulai Buka Pendaftaran Pantarlih

KPU Pesbar Mulai Buka Pendaftaran Pantarlih

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai membuka seleksi pendaftaran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, sesuai dengan jadwal bahwa untuk pengumuman pendaftaran calon Pantarlih itu dimulai sejak Kamis hingga Sabtu (26-28/1) mendatang. 

Sedangkan, penerimaan pendaftaran dimulai Kamis hingga Selasa (26-31/1) mendatang. Kemudian, penelitian administrasi dijadwalkan pada 27 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Rutan Krui Gelar Lomba Buka Tutup Kunci Gembok

“Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih itu pada 3-5 Februari 2023, dan penetapannya pada 5 Februari 2023, dilanjutkan dengan pelantikan pada 6 Februari 2023 mendatang,” kata Marten.

Dijelaskannya, dalam seleksi calon Pantarlih itu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Pekon/Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. 

Artinya, penerimaan berkas hingga penelitian administrasi itu dilaksanakan oleh PPS. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai calon Pantarlih bisa mengajukan berkas pendaftarannya ke PPS di masing-masing wilayahnya.

BACA JUGA:Ternak Ayam Kampung, Program Ketahanan Pangan Pekon Tigajaya Menarik Perhatian

“Masa kerja Pantarlih dalam Pemilu 2024 itu terhitung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Dengan besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 itu sebesar Rp1 juta perbulan,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, Pantarlih Pemilu 2024 itu dibentuk oleh PPS dan  berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Untuk itu, setiap TPS itu memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Pekan Depan, Musrenbang Kecamatan akan Mulai Digelar

Sehingga, Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 489 orang sesuai dengan perkiraan jumlah TPS Pemilu 2024.

“Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 489 TPS, sehingga kebutuhan Pantarlih sesuai dengan kebutuhan TPS, terkecuali untuk satu TPS khusus di Rutan Kelas IIB Krui tidak ada Pantarlih-nya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: