Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Bobol Rumah

Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Bobol Rumah

--

BACA JUGA:26 KPM BLT-DD 2023 Ditetapkan Lewat Musdesus, Ini Pesan Kades Banjaragung

Dari pelaku DS (28), petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: