Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor yang Dijual di Media Sosial

Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor yang Dijual di Media Sosial

Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor yang Dijual di Media Sosial--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor yang diposting untuk dijual di media sosial.

Modus pelaku adalah berpura-pura ingin menjajal kondisi kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tersangka bernama Muhammad Firdona (23) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh polisi. Ia sempat buron selama tiga hari usai melarikan diri dengan sepeda motor jenis trail milik korbannya.

Warga Mulang Maya, Kotabumi, Lampung Utara itu akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban, yang rencananya akan dijual kembali oleh tersangka.

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polresta Tangkap 38 Tersangka Narkoba, Kerugian Capai Rp6,88 Miliar

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa tersangka awalnya berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang diposting korban di akun jual-beli media sosial.

"Tersangka membuat janji bertemu di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, dengan alasan ingin membeli sepeda motor korban secara cash on delivery atau COD," ujar Kombes Alfret. Sabtu 7 Juni 2025.

Setelah bertemu, tersangka berdalih ingin menjajal kondisi sepeda motor. Saat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur motor jenis trail tersebut.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

BACA JUGA:Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor,

Saat akan menjual kembali sepeda motor hasil curian, tersangka akhirnya tertangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: