108 Lembaga Pengelola Zakat Beroperasi Tanpa Izin

108 Lembaga Pengelola Zakat Beroperasi Tanpa Izin

--

BACA JUGA:Arinal Ikut Rakor Antisipasi dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Selain itu, Kemenag juga mendata 37 lembaga amil zakat skala nasional, 33 tingkat provinsi dan 70 tingkat kabupaten/kota yang mempunyai izin legalitas Kementerian Agama. 

Karena itu, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin berdasar UU No.23/2011 harus menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan zakat. 

Pada pasal 38 UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.

Lebih lanjut Kamaruddin mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah.

BACA JUGA:Sadis! Komplotan Pencuri Tembak Maulana Hingga Tewas Usai Kepergok Curi Kambing

Kemudian lembaga yang dikelola masyarakat dan sudah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.

Daftar lembaga yang mengelola zakat tanpa izin Kemenag

1. Yayasan Sedekah Harian, lokasi Tangerang

2. Pelopor Kepedulian, lokasi Tangerang

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lokasi Tangerang Selatan

4. Yayasan Amal Terbaik Madania, lokasi Tangerang Selatan

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), lokasi Tangerang Selatan

6. Yayasan Bathara Indonesia, lokasi Tangerang

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, lokasi Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: