108 Lembaga Pengelola Zakat Beroperasi Tanpa Izin

108 Lembaga Pengelola Zakat Beroperasi Tanpa Izin

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 108 lembaga pengelolaan zakat beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan data lembaga pengelola zakat hingga Januari 2023. 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, tata kelola zakat di Indonesia ditetapkan dalam dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. 

BACA JUGA:Angkat Jenazah Ilham Maulana, Kapolres Lampura Janji Tangkap Pelaku, Jika Perlu…

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, izin lembaga amil zakat hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan beberapa persyaratan.

Yakni lembaga yang terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.

Kemudian berupa lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Baznas dan mempunyai pengawas syariat.

Syarat selanjutnya, mempunyai kemampuan teknis, administratif dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan.

BACA JUGA:Keluarga Ilham Maulana Minta Pelaku Penembakan Segera Ditangkap

Lalu lembaga bersifat nirlaba, mempunyai program mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat.

Syarat terakhir, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 20 Januari 2023.

Kamaruddin menuturkan, pada tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga ini sudah terbentuk di 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: