Anak Tetangga Dicabuli Dua Kali, Terungkap Korban Sakit Perut

Anak Tetangga Dicabuli Dua Kali, Terungkap Korban Sakit Perut

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Lagi, Dua Warga Way Krui Terjangkit DBD

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: