Syarat Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik di Indonesia

Syarat Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik di Indonesia

Ingin mobil listrik legal di jalan? Ini dokumen STNK-BPKB yang harus disiapkan-Foto: Freepik/Frimufilms.-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan ramah lingkungan terus tumbuh signifikan.

Hingga pertengahan April 2025 lalu penjualan mobil listrik di Tanah Air sudah menembus angka 16.000 unit.

Tren ini ternyata mencerminkan pergeseran menuju pilihan transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Karena itu sebelum mobil listrik bisa digunakan secara legal di jalan raya, maka pemilik harus mengurus dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut ini panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatannya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Surat Keterangan Sehat bagi Siswa yang Akan Melanjutkan Pendidikan

Landasan Hukum Pengurusan STNK dan BPKB Mobil Listrik

Proses pendaftaran dan penerbitan STNK serta BPKB mobil listrik diatur dalam:

  • Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  • Peraturan Kapolri No.5/2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk mobil listrik, guna memastikan legalitas dan keamanan saat digunakan di jalan umum.

BACA JUGA:Guna Menghadapi Musim Kemarau, BPBD Kota Bandar Lampung Siapkan Tiga Unit Armada Suplai yang Siaga 24 Jam

Dokumen dan Prosedur Umum yang Harus Disiapkan

Baik untuk mobil listrik impor (CBU) maupun rakitan dalam negeri, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor.
  • KTP asli pemilik (atau surat kuasa jika diwakilkan).
  • Bukti kepemilikan (misalnya faktur pembelian atau PIB).
  • Hasil cek fisik kendaraan dari petugas berwenang.
  • Sertifikat uji tipe dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
  • Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) dari APM.
  • Surat keterangan rekondisi (untuk kendaraan bekas).

Semua dokumen tersebut harus sah dan sesuai ketentuan agar proses registrasi bisa berjalan lancar.

BACA JUGA:Resmi Ayu Asalasiyah Definitif Jadi Bupati Way Kanan, Ini Pesan Gubernur Mirza

Persyaratan Tambahan untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: