Samsu Kendar Libatkan Semua Unsur Pekon Hadiri Zoom Meeting KLA

Samsu Kendar Libatkan Semua Unsur Pekon Hadiri Zoom Meeting KLA

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh aparatur pekon di Kabupaten Lampung Barat mengikuti zoom meeting launching Petunjuk Teknis (Juknis) Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seperti terpantau di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebuntebu, kegiatan zoom meeting dipimpin langsung Peratin Samsu Kendar, S.Hut., bersama aparatur pekon, Lembaga Himpun Pekon (LHP) dan TP-PKK bertempat di balai pekon, Senin (15/1).

Kepada media ini, Samsu Kendar menyampaikan, sangat mendukung terkait sosialisasi tersebut, pasalnya dengan adanya program KLA. 

Artinya  kabupaten mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

BACA JUGA:MTsN 1 Lambar Jadi Tuan Rumah AKSIOMA CUP ke-1

Hal itu kata dia  dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. begitu juga upaya meminimalisir kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun non fisik yang bakal mengganggu masa depan. 

"Dalam zoom meeting ini saya sengaja mengajak seluruh komponen pekon mulai dari aparatur, LHP dan PKK untuk sama-bersiap, dan sama-sama bergerak dalam mendukung KLA, Karena untuk tingkat pekon bidang inilah yang akan menadi inisiasi dalam penerapannya kepada masyarakat. Arti sedikit banyaknya membutuhkan pemahaman tentang apa tujuan dari KLA yang di canangkan pemerintah," tegas peratin tiga periode tersebut.

Lanjut Samsu Kendar KLA, di Kabupaten Lambar  KLA sudah di dengungkan di masa kepemimpinan Bupati Parosil Mabsus (PM) sebagaimana tiga komitmen yang telah berjalan yakni Kabupaten Konservasi, Literasi dan Tangguh Bencana.

"KLA yang disosialisasikan juknisnya ini sebetulnya bukan hal baru bagi Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tinggal bagaimana pola penerapannya di masyarakat dan ini menjadi tugas bersama," imbuhnya.

BACA JUGA:KKN Unila di Pekon Sukajaya Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Kompos

Kemudian ditambahkan Jurtul Purajaya Aan, dalam edarannya, tujuan sosialisasi itu yakni melaksanakan kebijakan Perlindungan Anak pemerintah mendorong kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Perlindungan Anak melalui upaya mewujudkan dan membangun kabupaten/kota layak anak sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 21 ayat 4 undang-undang No.35/2014.

KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan. 

Akan terwujud jika semua wilayah di Kabupaten, kecamatan, pekon dan kelurahan menggunakan prinsip hak anak dalam mengelola pembangunan di wilayah agar dapat tercipta desa atau kelurahan layak anak.

Oleh sebab itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan wahana visi Indonesia serta Kementerian Desa PDTT telah menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan KLA di pekon/kelurahan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: