Tak Tempati Rumdis, Rp850 Juta Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Lambar Diduga Dipakai di Rumah Pribadi
Dijelaskan, dasar penganggaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang kedudukan keuangan DPRD. Dimana diatur bahwa tiga pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah dinas dan disertai kebutuhan rumah tangga.*
Rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Lambar--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: