Pemkab Anggarkan Rp153,2 Juta untuk THR DPRD Lambar

Pemkab Anggarkan Rp153,2 Juta untuk THR DPRD Lambar

Ilustrasi THR--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nampaknya bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lambar yang menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 namun  pimpinan dan anggota DPRD juga menerima THR dari pemerintah daerah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Pirwan Bachtiar mengungkapkan pembayaran THR bagi pimpinan dan anggota DPRD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

BACA JUGA:Antisipasi Jembatan Darurat Air Ringkih Ambruk Kendaraan Diminta Kurangi Muatan

Lanjut dia, sesuai dengan PP tersebut bahwa THR dan gaji 13 bagi pimpinan dan anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD

“Untuk THR pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Lambar tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp153,2 juta,” kata Pirwan seraya menambahkan, jumlah yang yang diterima pimpinan dan anggota tidak sama yaitu pimpinan (ketua DPRD) menerima THR sebesar Rp5.427.450 sedangkan anggota DPRD sekitar Rp4 juta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: