Polsek Pesut Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Pesut Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan MH (40) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Kamis (5/1) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Pesisir Utara AKP. Heri Oktarino, mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi No.LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg pada tanggal 04 Januari 2023.

"Atas dasar laporan tersebut pada Kamis (5/1) dini hari kita langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan terduga pelaku berhasil kota amankan tanpa perlawanan," kata dia.

Dijelaskannya, setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C UU No.35/2014 tentang perlindungan anak. Malam itu juga terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Pesisir Utara.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 5 Januari 2023, Yuk Klaim Skin dan Diamond Gratis Dari Free Fire

"Terduga pelaku hari ini akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dipaparkannya, sebelumnya orang tua korban FA (38) menyampaikan laporan ke Polsek Pesisir Utara pada Sabtu (31/12) terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu (25/12) lalu. 

Namun karena laporan yang disampaikan pelapor berbentuk tulisan tangan sehingga tidak langsung diproses. 

"Kemudian, pada Rabu (4/1) korban kembali membuat laporan terkait kejadian yang menimpa anaknya tersebut, dengan harapan terduga pelaku diamankan dan di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

BACA JUGA:UT Ojat

Lanjutnya, terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor yang masih berusia lima tahun, yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.

"Atas dasar tersebut pelapor menyampaikan laporan ke Polsek Pesisir Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: