Begini Permainan Dana Hibah APBD Jatim

Begini Permainan Dana Hibah APBD Jatim

PETUGAS KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura dan dola Amerika Serikat hasil OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.-SCREENSHOT YOUTUBE KPK---

BACA JUGA:Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga Pringsewu

Penyerahan dilakukan di sebuah mal di Surabaya, pada Selasa 13 Desember 2022. "Sisanya Rp 1 miliar rencana diserahkan pada 16 Desember 2022," kata Johanis.

Sahat kemudian meminta RS menukarkan dulu uang itu ke money changer dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).  

Barulah, pada Rabu malam, uang yang sudah ditukarkan itu disetorkan kepada Sahat. Saat itulah, mereka diciduk oleh petugas KPK.

Selang beberapa jam, penyidik KPK menangkap AH dan IW di Sampang. Mereka semua sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya. 

BACA JUGA:Berhasil Lakukan Pembinaan ke Penyuluh Kehutanan, Arinal Terima Penghargaan dari KLHK

Baru Kamis pagi, dibawa ke Jakarta. Di gedung KPK, Sahat diperiksa maraton dari pukul 13.00 WIB hingga hampir tengah malam. 

Kamis siang, 15 Desember 2022, petugas KPK memeriksa ruang Closed Circuit Television (CCTV) di kantor DPRD Jatim. Ada empat petugas yang memeriksa 87 rekaman. 

“Semua CCTV diperiksa. Kalau nggak salah tadi melihat-lihat ruangan dan parkiran. Juga tadi ada yang dicurigai oleh penyidik KPK. Sekitar lima orang. Mereka itu yang ada di parkiran,” kata teknisi CCTV DPRD Jatim Suwaji.

Penyidik datang ke tempat itu sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan selama tiga jam. 

Usai semua yang dilakukan penyidik di ruang server CCTV itu selesai, mereka langsung keluar tanpa melontarkan satu katapun. 

Salah seorang dari penyidik itu, membawa ransel dan sejumlah dokumen. *

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Harian.disway.id dengan judul : Dana Hibah APBD Jatim Diduga Bocor 30 Persen, Seluruh Anggota DPRD Jatim Disorot KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: