3 Jenis BBM Bakal Dihapus Mulai 1 Januari 2023, Nasib Pertalite?

3 Jenis BBM Bakal Dihapus Mulai 1 Januari 2023, Nasib Pertalite?

Ilustrasi SPBU - foto dok pertamina--

BACA JUGA:Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

BACA JUGA:Bank Indonesia Laksanakan PSBI di Pulau Pisang

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Harga BBM Resmi Naik

Mengikuti kebijakan pemerintah, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga BBM resmi naik.

Harga BBM resmi naik mulai 1 Desember 2022 lalu. Harga BBM resmi naik per awal bulan ini khusus BBM jenis non subsidi.

BACA JUGA:Pekon Mutaralam Verifikasi Penerima Bansos Pemerintah

Perusahaan pelat merah itu memang memiliki beberapa produk BBM jenis non subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.

Nah, BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.

Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: