3 Jenis BBM Bakal Dihapus Mulai 1 Januari 2023, Nasib Pertalite?

3 Jenis BBM Bakal Dihapus Mulai 1 Januari 2023, Nasib Pertalite?

Ilustrasi SPBU - foto dok pertamina--

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang penjualan 3 jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 Januari 2023.

Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tersebut diantaranya melarang penjualan penjualan BBM dengan kadar oktan dibawah RON 90.

3 jenis BBM yang dilarang dijual per mulai 1 Januari 2023 adalah BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

Terkait aturan tersebut, muncul pertanyaan mengenai nasib BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Peringati Hari Juang TNI AD Ke-77, Kodim 0410 Laksanakan Donor Darah dan Santuni Anak Yatim

Apakah Pertalite akan ikut dihapus saat aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023?

Jika menilik kadar oktan Pertalite yang berada di angka 90 maka bisa dipastikan Pertalite tidak termasuk dari 3 jenis BBM yang akan dihapus tersebut.

Larangan jual beli BBM dengan oktan dibawah RON 90 sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan tersebut yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

BACA JUGA:Arinal Raih Penghargaan Anugerah KIP Kategori Pemprov sebagai Badan Publik Informatif

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: