Pura-pura Transfer Uang, Pria Ini Tipu Agen BRILink Rp10 Juta

Pura-pura Transfer Uang, Pria Ini Tipu Agen BRILink Rp10 Juta

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan membekuk ET (32) warga Dusun Sri Tanjung Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Ia diduga merupakan pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus transfer uang di BRILink, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Senin (5/11).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pada kejadian pada hari Senin 05 Desember 2022 pukul 17.45 WIB. 

Pelaku datang ke rumah korban yang bernama Setiani (agen BRILink) di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

BACA JUGA:Aksi Bom Bunuh Diri Terjadi di Dekat Polsek Astana Anyar Bandung

Modusnya pelaku untuk transfer uang sebesar Rp.10 juta, setelah di transfer pelaku berpura-pura mengambil uang di jok sepeda motor merek Honda BeAT warna hitam kemudian korban mengikuti pelaku sampai di sepeda motor.

Namun pelaku malah justru menghidupkan sepeda motornya dan langsung melarikan diri. 

Menyadari itu, korban langsung berteriak dan meminta bantuan sehingga suami korban datang dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. 

Beberapa waktu kemudian suami korban berhasil mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku sampai terjatuh dan disaat waktu yang sama masyarakat datang ikut mengamankan pelaku. 

BACA JUGA:Lord Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti. 

Selanjutnya pada hari Sabtu 05 Desember 2022 pukul 18:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya itu pelaku dibidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," tegas AKP Andri Try Putra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: