Viral Penangkapan Pengedar Narkoba Dihalangi Warga, Polda Lampung Angkat Bicara

Viral Penangkapan Pengedar Narkoba Dihalangi Warga, Polda Lampung Angkat Bicara

Peredaran narkoba yang ditangkap Polres Tulang Bawang.--

Dalam penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pekon

“Dia (pelaku) adalah seorang residivis dan juga seorang pengedar narkoba,” kata dia lagi.

Kapolres menambahkan, pelaku Pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba dan Dit Resnarkoba Polda Lampung Pada Tahun 2014 lalu disidik oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung, dengan Vonis Pidana Kurungan selama 12 Tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsider Penjara 6 bulan.

Saat ini kasusnya masih dalam Proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tulangbawang dengan dasar LP/A/422/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 07 November 2022, ungkapnya.

“Ini adalah salah satu bentuk Komitmen Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam mendukung gerakan P4GN (Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan obat-obat terlarang),” tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: