Polresta Bandarlampung Tangkap 1 dari Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Menyebabkan Korban Tewas

Polresta Bandarlampung Tangkap 1 dari Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Menyebabkan Korban Tewas

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Teluk Betung Selatan  dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Berhasil Mengamankan satu dari 3 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang Pria hingga meninggal dunia.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H., S.I.K, M.M., dan Kasi Humas AKP Halimatus saat Konferensi Pers di Polresta Bandarlampung, Senin (07/11) menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu DF (16) warga Bumiwaras, Bandarlampung.

DF ditangkap di Kabupaten Probolinggo Jawa Tengah tanggal 1 November 2022, sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran.

Kejadian penganiayaan terhadap Korban yang bernama Syaiful Anwar terjadi pada jumat, 28 oktober 2022 di depan kuburan kunyit jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

Dan kejadian terhadap korban tersebut sempat viral dimana kondisi korban ketika di bawa masih dalam keadaan pisau yang tertancap di pelipis sebelah kiri

Korban dianiaya oleh 3 orang pria yang tidak dikenalnya yaitu DF, DV dan FD ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan korban kemudian terjadi keributan yang akhirnya korban dianiaya oleh 3 orang tersebut.

Kapolresta menjelaskan motif para pelaku Menganiaya  korban adalah dipicu dendam lama dengan saudara DF sehingga ketika para pelaku melihat korban kemudian menghampiri dan terjadilah cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka luka yang juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit namun akhirnya korban meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau (badik), pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku. 

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Melaksanakan Audit Kasus Stunting

Akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir Kapolresta Mengatakan Timnya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian. (*/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: