Dana Santunan Kematian Bertambah Rp200 Juta

Dana Santunan Kematian Bertambah Rp200 Juta

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022, untuk penambahan dana santunan kematian.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Maas, mendampingi Kadinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.I.P, M.M., mengatakan, melalui APBD Perubahan tahun 2022 itu Dinsos setempat kembali mendapat tambahan anggaran untuk bantuan dana santunan kematian sebesar Rp200 juta. Sementara di APBD murni tahun 2022 sebesar Rp500 juta, sehingga total anggaran untuk dana santunan kematian itu mencapai Rp700 juta.

“Jumlah anggaran santunan kematian di tahun 2022 ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini karena kondisi keuangan daerah yang masih minim,” katanya, Kamis (27/10).

Dijelaskannya, sampai dengan September 2022 dari jumlah anggaran Rp500 juta melalui APBD murni 2022 itu sebanyak Rp483 juta dana santunan kematian tersebut telah di klaim. 

BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Gelar Rapat Gugus Tugas KLA

Sehingga sisa dana santunan kematian itu masih sebesar Rp17 juta, ditambah dengan anggaran dari APBD Perubahan tahun ini sebesar Rp200 juta, artinya sisa dana bantuan santunan kematian secara keseluruhan yang belum diklaim itu sebesar Rp217 juta.

“Sampai dengan Oktober 2022 ini juga sudah sebanyak 86 orang ahli waris yang telah mengajukan klaim dana santunan kematian tersebut, dan itu juga baru akan diajukan untuk pencairanya pada November 2022 nanti,” jelasnya.

Masih kata dia, setiap ahli waris yang mengajukan dana santunan kematian tersebut mendapat bantuan dana sebesar Rp1 juta. Kemungkinan, nanti untuk warga yang mengajukan bantuan dana santunan kematian itu akan bertambah. 

Karena itu kita juga berharap bagi warga ataupun aparatur pekon untuk segera menyampaikan laporannya jika ada warga yang meninggal, sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti.

“Jika ada warga yang meninggal diharapkan bisa segera disampaikan dan diajukan ke Dinas Sosial, baik oleh ahli waris maupun aparatur Pekon dengan melengkapi semua berkas persyaratan, untuk didata sebagai penerima bantuan dana santunan kematian dari Pemkab Pesbar,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: