Dua Politisi Pesbar dan Tiga Lainnya Jadi Saksi Kasus Surat KPK Palsu

Dua Politisi Pesbar dan Tiga Lainnya Jadi Saksi Kasus Surat KPK Palsu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, kembali menggelar sidang perkara surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palsu yang menyeret terdakwa mantan Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat Abdul Halim.

Agenda sidang yang dihadiri oleh terdakwa secara virtual tersebut, yakni mendengarkan keterangan lima saksi. Kelima saksi tersebut yakni dua orang anggota DPRD Pesisir Barat, A.E Wardana dan M..Towil serta tiga orang lainnya yakni Edwin, Yasir dan Yosep.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Zenericho, SH, mewakili Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini merupakan sidang kedua dengan terdakwa Abdul Halim.

"Untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini ada lima orang saksi kami hadirkan dan selanjutnya sidang dengan agenda yang sama akan digelar Rabu (29/10/2022)," ujarnya.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Sejumlah Pekon di Dua Kecamatan Kabupaten Tanggamus

Untuk diketahui, Abdul Halim sendiri didakwa pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUH-Pidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat Verawaty, S.H., yang dilaksanakan secara online, pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.

Sama seperti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, untuk terdakwa berada di Rutan Kelas IIb Krui dan mengikuti secara virtual.

Abdul Halim sendiri ditahan di Rutan Krui ini yang merupakan tahanan titipan Kejari Lampung Barat. Yang bersangkutan kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama empat tahanan baru lainnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Liwa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Chalik. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK. 

BACA JUGA:Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Ini Berakhir Masuk Bui

Barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan di antaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD Pesisir Barat. 

Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.

Selain itu ada dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Barang bukti lain, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, satu buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: