Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Ini Berakhir Masuk Bui
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil menangkap HR (27), warga Banjit Kabupaten Way Kanan karena diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa, kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10.25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya berinisial HR.
Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP yang pada saat itu korban S sedang tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali.
BACA JUGA:Geger! Ular Piton Besar Menelan Seorang Wanita di Jambi
Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.
Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian organ vitalnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut, Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB yang saat itu berada di di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Berhasil Diperbaiki, Jembatan Way Laay Sudah Bisa Dilalui
“Saat ini tersangka HARI telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andre.
"Karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI No.17/2016 tentang perlindungan anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: