Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili, hari ini (18/10) melakukan ekspose upaya pemberantasan jaringan Narkoba di Way kanan.

Dalam ekspose tersebut, Polres Way Kanan menghadirkan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (39), MR (34) dan MJ (31) yang berhasil diringkus dalam sepekan terakhir di seluruh wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Tersangka MF ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram dan Lalu 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih.

Berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial GP yang beralamatkan di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.

BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Apresiasi Peran BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian mf menjualnya kembali, dengan cara calon pembeli datang langsung ke rumahnya lalu MF menyerahkan kepada calon pembeli secara langsung dengan harga Rp. 200 ribu per satu bungkus klip kecil.

Smeentara pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan MR berdomisili sesuai KTP di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kabupaten Jakarta Utara dan MJ berdomisili di Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan.

Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur rumah MR antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 (dua puluh tujuh koma empat) gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram, 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.

BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, Petani Dibuat Menangis

“Dalam penindakan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 241 ribu, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 196 (seratus sembilan puluh enam) plastik klip bening ukuran sedang dan 900 (Sembilan ratus) plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK, selanjutnya 3 (tiga) buah pipet kaca, 8 (delapan) pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 (dua) unit handphone berbagai merek, Berdasarkan keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial A yang beralamat di Jakarta.

Sementara A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.

Narkotika jenis sabu, diedarkan di Kampung Killing – Killing Kecamatan Negeri Besar dengan cara bertransaksi secara langsung di rumah milik MR melalui perantara berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR. 

Dalam 1 (satu) gramnya tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan rincian 7 (tujuh) paket dijual dengan harga Rp. 200. Ribu dan 3 (tiga) paket dijual dengan harga Rp. 150 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: