Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2022-2052

Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2022-2052

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu 2022-2052, menjadi hal yang mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Hal ini dilakukan  untuk menyongsong pembangunan kedepan.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, RPPLH ini merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup," terang Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. 

Sebagai dasar pemanfaatan SDA, RPPLH lanjut Hipni bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan, yang diharapkan  mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa

"Untuk itu saya berharap melalui pelaksanaan konsultasi publik  akan mewujudkan kesatuan pikir, dukungan dan sinergitas unsur-unsur terkait maupun stakeholders untuk dapat menyampaikan isu lingkungan hidup untuk 5 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH," harapnya.

Anggota DPRD Pringsewu Sudiyono mengatakan, perlu adanya penataan masalah lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyusun dan menata lingkungan ini. 

"Sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung dan mendorong dilakukannya penataan ini demi kepentingan masyarakat, serta sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki DPRD, diantaranya yakni untuk pembuatan regulasinya. Saat ini merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan penataan tersebut," pesannya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Resmi Tersangka, Kapolda Jatim Langsung Diganti

Untuk diketahui dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu 2022-2052, Pemkab Pringsewu menggelar Konsultasi Publik, yang diikuti perangkat daerah dan lembaga terkait di Hotel Royal Marisa, Pringsewu, kemarin. 

Hadir Koordinator Inventarisasi RPPLH dan LKHS Asnuri Hadi Broto dan Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nurpajri.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: