Gelapkan 1 Ton Pakan Ayam, 7 Pria Asal Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Jajaran Polres Belitung saat menunjukan tersangka tujuh pria asal Lampung dan barang bukti kasus penggelapan pakan ayam saat konferensi pers, Selasa (4/10)--
BELITUNG, MEDIALAMPUNG.CO,ID - Gara-gara gelapkan satu ton pakan ayam, tujuh pria pendatang asal Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Belitung.
Kini ketujuh pria asal Lampung itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh pelaku merupakan pekerja peternakan ayam itu yakni RS (27) yang menjadi otak pelaku kejahatan itu, NM (25), HS (26), K (29), S (23), SP (28) dan SU (22).
Sebelum ditangkap, ketujuh warga pendatang itu terlebih dahulu dilaporkan oleh VN (24) pengurus peternakan Nibong Palai Farm, Dusun Aik Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (23/10) pekan kemarin.
"Ketujuh tersangka warga asal Lampung ini sudah ditahan di Mapolres Belitung," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, kepada Belitong Ekspres, group Medialampung.co.id, Selasa (4/10) kemarin.
BACA JUGA:Hadiri Peringatan HUT TNI Ke-77, Arinal : Semoga TNI Dimasa Mendatang Semakin Berjaya
Ipda Belly Pinem menjelaskan, kasus tindak pidana itu berawal saat pelapor mengecek kandang peternakan.
Lalu ditemukan satu kantong plastik berisikan 20 butir telur ayam di tumpukan karung.
Curiga dengan hal itu, akhirnya VN mengumpulkan seluruh karyawannya termasuk tujuh orang tersangka. Lalu menanyakan perihal telur.
Setelah ditelusuri terungkap bahwa ketujuh tersangka melakukan penggelapan pakan ayam.
BACA JUGA:Kejati Lampung Panggil Kepala DLH Bandarlampung
Pakan dedak yang seharusnya diberikan makan ayam, malah dijual oleh para tersangka. Setelah mengetahui hal itu, VN melaporkan peristiwa itu ke AH selaku pemilik kandang ayam tersebut. Lalu VN melaporkan peristiwa itu ke Polres Belitung.
“Petugas yang mendapat laporan itu langsung menjemput pelaku di peternakan itu. Berdasarkan keterangan para pelaku, Ketujuh tersangka sudah melakukan hal itu sejak Mei 2022 hingga September 2022 lalu,” imbuhnya seraya menambahkan total pakan ayam yang digelapkan tersangka sekitar kurang lebih satu ton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Tentang Penggelapan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: