Kejati Lampung Panggil Kepala DLH Bandarlampung

Kejati Lampung Panggil Kepala DLH Bandarlampung

Mobil dinas yang ditumpangi Kepala DLH Kota Bandarlampung masih terparkir di Halaman Gedung Kejati Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman, sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan Retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.

Budiman membenarkan dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

"Iya tadi dateng, ini mau masuk lagi, untuk pemeriksaan sebagai saksi," ucap dia, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan tidak jauh dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai kepala DLH Kota Bandarlampung.

BACA JUGA:HUT TNI ke-77, Wakapolresta Bandarlampung Berikan Surprise ke Makodim 0410

"Tupoksi saya saja, saya juga baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa. Intinya hanya tupoksi saya saja," tuturnya. 

Budiman mengatakan, ada 15 pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Dari pantauan medialampung.co.id, hingga berita ini diturunkan mobil dinas yang ditumpangi Kepala DLH Kota Bandarlampung masih terparkir di Halaman Gedung Kejati Lampung.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: