Raker dengan Perumda Way Rilau, DPRD Bandarlampung Soroti Struktur Dewan Pengawas

Raker dengan Perumda Way Rilau, DPRD Bandarlampung Soroti Struktur Dewan Pengawas

--

BACA JUGA:Propam Polresta Bandarlampung Ingatkan Anggota untuk Tidak Menjadi Beking Kegiatan Ilegal

Selain itu jumlah dewan pengawas juga lebih banyak dari jumlah direksi. Jumlah dewan pengawas di Perumda Way Rilau berjumlah 5 orang, sedangkan direksi berjumlah 3 orang.

“Dewan pengawas ini harus dievaluasi karena keberadaannya melanggar PP No.54/2017 dan Permendagri No.37/2018. Dewan pengawas dibentuk tanpa melalui proses seleksi. Belum lagi ada dewan pengawas yang secara syarat usianya diatas 60 tahun, ada juga dewan pengawas yang menjadi pengurus partai politik. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi. Ini harus dievaluasi oleh KPM karena dewan pengawas ini akan terus menerima gaji dan tunjangan, padahal dia sudah tidak memenuhi syarat sesuai PP No.54/2017 dan Permendagri No.37/2018,” tegas Handrie.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: