Raker dengan Perumda Way Rilau, DPRD Bandarlampung Soroti Struktur Dewan Pengawas

Raker dengan Perumda Way Rilau, DPRD Bandarlampung Soroti Struktur Dewan Pengawas

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Bandarlampung melakukan rapat kerja dengan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau, Kamis (29/9). 

Rapat dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja tahunan laporan keuangan Perumda Way Rilau

Dalam rapat tersebut, Komisi II mengkritisi kinerja Perumda Way Rilau terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tak kunjung selesai.

Handrie Kurniawan, salah satu anggota komisi II mengatakan, bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandarlampung menemui sejumlah permasalahan, mulai dari minimnya realisasi Sambungan Rumah (SR) hingga masalah defisit yang dialami Perumda Way Rilau.

BACA JUGA:Martir Minoritas

Saat ini utang Perumda Way Rilau akibat perjanjian kerjasama (PKS) proyek pemerintah pusat SPAM semakin membesar. 

Ini disebabkan pembangunan infrastruktur distribusi air ke konsumen yang tak tidak kunjung selesai, sedangkan distribusi air dari hulu tetap harus dibayar.

“Akhir 2023 hutang bisa menembus 150 M, oleh karenanya direksi harus segera ambil langkah taktis untuk antisipasi. Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini walikota hendaknya menuntaskan komitmen pembangunan infrastruktur hilir 150 M yang baru terealisasi 40 M, pemerintah pusat juga hendaknya dapat didesak untuk memberikan bantuan melalui kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur hilir proyek nasional ini,” kata Handrie.

Lebih lanjut, dia juga menekankan agar direksi Perumdam Way Rilau memperbaiki kinerja dengan pelayanan lebih baik, dan efisiensi di tengah beban keuangan yang ditanggung akibat manajemen buruk di kepemimpinan sebelumnya dan Perjanjian Kerjasama yang menyebabkan hutang tinggi.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (27) - Pelacuran

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti struktur dewan pengawas di Perumda Way Rilau. 

Keberadaan dewan pengawas di Perumda Way Rilau telah melanggar PP No.54/2017 dan Permendagri No.37/2018.

Handrie merinci beberapa pelanggaran antara lain dewan pengawas Perumda Way Rilau dibentuk tidak melalui proses seleksi. 

Berikutnya, ada beberapa dewan pengawas yang ditunjuk oleh KPM saat ini sudah tidak memenuhi syarat, ada dewan pengawas yang usianya melebihi 60 tahun dan terdaftar sebagai pengurus partai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: