Penuhi Panggilan Kemendagri, Eva Dwiana Jelaskan Penyebab Gaji Guru PPPK Tertunda

Penuhi Panggilan Kemendagri, Eva Dwiana Jelaskan Penyebab Gaji Guru PPPK Tertunda

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M. Ramdhan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana memenuhi panggilan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk membahas isu gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat viral di media sosial.

Kedatangan Eva Dwiana didampingi Pj Sekda Kota Bandarlampung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Kepala Bappeda, dan kepala Dinas Pendidikan, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI. 

Pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M Ramdhan mengatakan, pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap isu yang berkembang tersebut.

BACA JUGA:Satu Rumah Ludes Terbakar di Sidomulyo, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Walikota Bandarlampung telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022. Walikota juga menyampaikan bahwa Gaji PPPK Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022," katanya, Kamis (29/9).

Namun prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji PPPK Guru juga sudah dianggarkan sebesar 92 Miliar pada RAPBD T.A 2023.

Pihak Itjen Kemendagri memahami apa yang disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan. 

“Pembayaran Gaji PPPK murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga Guru PPPK)," jelasnya.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Pemukiman Warga Tiga Pekon di Kotaagung Barat

Pihak Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.

“Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung," tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: