Wagub Nunik Hadiri Deklarasi dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak di Lampung Timur
--
Nunik melanjutkan bahwa menyelamatkan generasi bangsa sama dengan menyelamatkan masa depan bangsa, anak-anak yang dididik hari ini adalah penyelamat di masa depan.
Implementasi pembelajaran abad 21 di sekolah, dilaksanakan dengan cara yang sistematis, di dalamnya terdapat aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang berjalan beriringan dalam proses pendidikan.
SRA diwajibkan menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya.
Semua anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.
BACA JUGA:November, Lamban Pancasila akan Diresmikan Ketua DPR RI
Menutup sambutannya Nunik mengatakan, dengan diadakannya deklarasi SRA diharapkan anak-anak mampu mengubah prilakunya ke arah yang lebih baik.
Para anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaan yang merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat banyak.
Setiap sekolah yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam SRA.
Berdasarkan Panduan SRA yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: