Disdukcapil Lampura Sosialisasikan Permendagri Tentang Pencatatan Nama
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan sosialisasikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, di Kantor Camat Abung Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Khairul Anwar, ia menjelaskan Sosialisasi ini bakal digelar di empat Dapil bertujuan agar masyarakat dapat memahami tentang peraturan baru.
"Peraturan ini agar dapat dipahami oleh masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran," ujarnya saat di sambangi oleh medialampung.co.id di ruang kerjanya, Selasa 20 September 2022.
Dengan tertibnya administrasi jangan sampai menjadi penyimpangan dari norma agama dan sosial.
BACA JUGA:Agus Istiqlal Buka Sosialisasi SIPP dan SP4N-Lapor
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini.
"Saat ini, administrasi kependudukan penting dalam kepengurusan sekolah dan kesehatan," katanya.
Sedangkan Dalam Permendagri No.73/2022 ini banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja.
"Maka dari itu kita melakukan sosialisasi di setiap kecamatan agar masyarakat dapat memahaminya," tambahnya.
BACA JUGA:Kecamatan Karyapenggawa Gelar Sertijab Delapan Peratin
Selain sosialisasi pihaknya juga akan melakukan pengiriman surat ke Desa. Sehingga pemahaman Permendagri ini tidak hanya dipahami di tingkat kecamatan.
Seperti pemberian nama anak, orang tua tidak lagi memberikan nama anak sembarangan yang tidak pantas untuk didengar.
"Agar nantinya anak tidak minder, dan menjadi bahan ejekan oleh teman-temannya. Jadi berilah nama anak yang bagus," jelasnya.(adk/ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: