Agus Istiqlal Buka Sosialisasi SIPP dan SP4N-Lapor

Agus Istiqlal Buka Sosialisasi SIPP dan SP4N-Lapor

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Bara (Pesbar), melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (SP4N-Lapor), yang dipusatkan di Aula Kecamatan Way Krui, Selasa (20/9).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Camat Way Krui, Yurni Dewi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pegawai kecamatan dan aparat pekon sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal menyampaikan, dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.

“Sesuai dengan kebijakan undang-undang No.25/2009 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah,” kata dia.

BACA JUGA:Kecamatan Karyapenggawa Gelar Sertijab Delapan Peratin

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi SIPP dan SP4N-Lapor tersebut dilatarbelakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pesbar yang terukur dan dapat dievaluasi 

“Melihat pentingnya kegiatan sosialisasi ini saya minta perhatian kepada peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah di dapat dari kegiatan sosialisasi ini dapat diterapkan sehingga masyarakat dengan cepat  mendapat pelayanan sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Agus Istiqlal juga meminta agar dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, karena pelayanan publik merupakan hak yang harus didapatkan oleh masyarakat.

“Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik ada keterbukaan publik yang harus disampaikan dan ada yang tidak, sebagai pelayanan masyarakat kita memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: