Sambut HUT Kabupaten Lambar Ke-31, PKBI akan Menghelat Kegiatan “Mutiaraku Lahir”

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke-31, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menghelat kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir”. 

“Mutiaraku Lahir adalah suatu kegiatan yang memberikan Anugerah dan Penghargaan kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan hari jadinya Kabupaten Lampung Barat yang jatuh pada tanggal 24 September,” kata Sekretaris Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah mendampingi Ketua PKBI Cabang Lambar Partinia, S.Pd, M.M, Minggu (11/9/2022)

Menurut dia, Mutiaraku Lahir untuk tahun ini sudah yang ke sembilan kalinya dilaksanakan oleh PKBI Cabang Lampung Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai partisipasi perkumpulan dalam rangka menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat dan disamping itu pula untuk membantu pemerintah terutama dalam rangka program Perlindungan dan Kesejahteraan Anak.

Lebih lanjut menurut Sandarsyah, bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan adalah bayi-bayi yang lahir di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 24 September 2022 Pukul 00.00- 24.00 WIB. Dan bayi yang lahir tersebut hendaknya ditangani oleh Bidan/Petugas Kesehatan bukan oleh Dukun Bayi/Paraji.

BACA JUGA:Bupati Lambar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP Ressort Liwa

“Bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan  merupakan anak dari  pasangan suami-istri hasil perkawinan yang sah dan merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan tersebut. Jadi untuk anak ketiga dan seterusnya, PKBI tidak memberikan penghargaan,” kata dia.

Bayi yang sudah memenuhi kriteria di atas, lanjut dia, jika diperkenankan oleh kedua orang tuanya akan diberi nama oleh  PKBI Cabang Lampung Barat. 

Disamping itu juga bayi akan mendapat piagam, dana tali asih dan bingkisan dari PKBI Cabang Lampung Barat, serta akan difasilitasi dalam pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat.

Berkenaan hal tersebut, kata dia, diharapkan bantuan dan kerjasamanya dari Dinas Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar Liwa, dan IBI Cabang Lampung Barat untuk memberikan informasinya kepada PKBI, jika ada bayi lahir yang memenuhi kriteria dimaksud, disertai data jenis kelamin bayi, nama kedua orang tua bayi dan alamat rumah.

BACA JUGA:Bupati Lambar Hadiri Milad DKM di Kelurahan Fajarbulan

Informasi tersebut dapat disampaikan langsung dengan Kontak Person : DRS. SANDARSYAH (HP./WA. 085269104466/082185810960) atau DRS. JUNAIDI JAMSARI, MM  (HP. 081540861001).

Disamping itu juga PKBI Cabang Lampung Barat juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Ada beberapa poin penting yang dicatat oleh PKBI Cabang Lampung Barat yang harus diperhatikan masyarakat saat ini dalam pembuatan nama bayi sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu, Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 

Lalu kedua, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, ketiga, jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata; Keempat, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, serta  Kelima yaitu dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, dan Keenam dilarang menggunakan angka dan tanda baca.

“Bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri No.73/2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan,” pungkas Sandarsyah. (lus/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: