KPU Lamtim Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol

KPU Lamtim Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menggelar klarifikasi terhadap sejumlah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, klarifikasi itu dilaksanakan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu yang dilaksanakan KPURI. 

Dilanjutkan, dari hasil verifikasi tersebut KPU RI menemukan adanya adanya data keanggotaan ganda pada 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024 di wilayah Lamtim.

Berdasarkan temuan KPURI ada sejumlah warga yang tercatat sebagai anggota lebih dari 1 parpol. Bahkan, ada yang tercatat sebagai anggota lebih dari 2 Parpol.

BACA JUGA:Warga Berencana Tak Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024

"Data anggota tersebut diunggah oleh masing-masing Parpol saat mendaftarkan diri melalui Sipol," jelas Wasiat Jarwo, Senin (5/9).

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan temuan tersebut, KPURI menginstruksikan KPU Lamtim untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda tersebut.

Menurutnya, klarifikasi dilaksanakan mulai 5 hingga 6 September 2022. Melalui klarifikasi tersebut, KPU Lamtim meminta pihak yang memiliki keanggotaan ganda untuk menunjukkan KTP dan kartu anggota.

"Warga dengan keanggotaan ganda tersebut dipersilahkan memilih salah satu Parpol. Bila tidak bersedia memilih, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

BACA JUGA:Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

Ditambahkan, hasil klarifikasi tersebut akan diteruskan ke KPURI untuk tahapan perbaikan verifikasi administrasi Parpol.

 

"Setelah perbaikan verifikasi administrasi selesai, tahap selanjutnya verifikasi faktual. Mengenai jadwal verifikasi faktual di Lamtim menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPURI," imbuhnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: