Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keputusan ini diambil atas arahan Mahkamah Partai atas usulan tiga majelis, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai, Usman M Tokan mengatakan pada 30 Agustus 2022, Pimpinan Tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi Partai mengeluarkan Fatwa Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa.

Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.

BACA JUGA:Buka Pelatihan Jurnalistik PJS, Pj Walikota Berharap Profesionalisme Wartawan Meningkat

Pimpinan majelis juga meminta Pengurus Harian (PH) segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Mahkamah Partai kemudian melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat menyepakati usulan Tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Usman mengatakan DPP PPP kemudian melakukan Musyawarah Kerja Nasional di Banten yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Syari’ah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan.

Mukernas menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa.

“Menghasilkan ketetapan Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

DPP kemudian mengukuhkan Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum PPP untuk masa bakti 2020-2025.

“Dan mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 – 2025,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Suharso Monoarfa atas keputusan pemberhentiannya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: