Camat Jatiagung Berikan Klarifikasi Terkait Penerbitan Izin BTS di Lahan Register 40
Klarifikasi Camat Jatiagung mengenai perizinan BTS dilahan Register 40 --Dok-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Camat Jatiagung Rizwan Effendi,SKM .MM berikan tanggapan mengenai pemberitaan di beberapa media online terkait izin pendirian BTS atau menara Tower Indosat yang berdiri di atas lahan register 40 Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan
Menurut Camat Jatiagung yang didampingi Burhanuddin , SHi.MPD yang merupakan Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin pendirian BTS Tower Indosat yang berada di atas lahan Register 40 Desa Purwotani tersebut
"Terkait dengan pemberitaan dan permasalahan beberapa hari ini mengenai surat perizinan BTS atau tower Indosat tersebut bahwa saya tidak pernah menerima ataupun memberikan surat izin terkait permasalahan pendirian tower tersebut,"Tegasnya
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Aksi Begal di RS Bhayangkara Polda Lampung
Lanjutnya dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya baru menjabat selama empat (4) bulan menjadi camat semenjak dilantik Bupati Lampung Selatan per 1 juli 2025
"Jadi mengenai tower yang berada di desa Purwotani maupun di desa Karangrejo itu sudah berdiri kurang lebih 1 tahun sedangkan menara tower Indosat atau BTS yang telah berdiri di desa Sumber Jaya itu sudah kurang lebih 8 tahun,"Jelasnya
Dirinya mengungkapkan dengan adanya pemberitaan selama ini yang terkesan menyudutkan membuat resah yang berimbas pada kinerja pemerintah
BACA JUGA:Gelar MusrenbangDes TA 2026, Ini Skala Prioritas Desa Margorejo
"Sangat besar harapan saya kepada pihak PT.BTS atau Indosat, agar dapat berkordinasi dengan baik, kemudian kita adakan kontak supaya tidak simpang siur,sehingga saya sebagai camat Jati Agung mengetahui prosedurnya dan memastikan benar benar bahwa mereka sudah berada di posisi yang tepat,sehingga kita dapat memastikan agar tidak menimbulkan fitnah ,"pungkasnya
Sementara Burhanuddin.SHI.M.Pd.,selaku Kuasa Hukum menambahkan bahwa kliennya Riswan Efendi baru menjabat Camat Jati Agung sesuai dengan SK tertanggal 1 Juli 2025 belum pernah mengeluarkan mengenai pendirian menara Tower apalagi hingga menerima uang sebesar 150 juta dari pendirian tiga tower seperti dalam pemberian di media online akhir akhir ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




