Dua Kali Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Dua Kali Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan kembali berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, kali ini RIS (28) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

RIS diamankan karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV milik Riki, di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 29 Agustus yang lalu. 

Menurut Riki bahwa penggelapan sepeda motornya itu berawal dari dirinya menanyakan kepada pelaku apakah ia akan menjual Hp Second, yang dijawab oleh pelaku kalau memang ia memiliki Hp second yang mau di jual, dan pelaku menyuruh Riki datang ke rumahnya di Gunung Sangkaran.

Setelah korban berbincang dengan pelaku di ruang tamu datang istri pelaku  dari arah luar rumah dan RIS berkata kepada korban untuk meminjamkan sebentar sepeda motor kepada istrinya guna pergi ke warung lalu korban keluar dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Polsek Pagelaran Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PT PJA

Dan tak berselang lama RIS berpura-pura kebelakang rumah mencari korek api untuk menghidupkan rokok setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung kembali lalu korban mengecek kebelakang rumah ternyata pelaku sudah pergi. 

Korban sempat berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki tersebut berkata bahwa RIS baru saja pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang wanita.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV dan melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Way Kanan.

“Berdasarkan laporan Riki itu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan  penangkapan pada tersangka pada hari sabtu malam pukul 22:00 WIB, di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan, dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres Way Kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Way kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.

BACA JUGA:Beri Pendidikan Karakter, Polres Lambar Beri Latih Karate di Sekolah

Masih menurut AKP Andre, berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Sabtu, 20-08-2022 pukul 19:00 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Saat itu korban yang bernama Pauji datang kerumah orang tuanya di Kampung Gunung Sangkaran dan bertemu pelaku, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah dengan NO.POL BE 4065 WU dengan alasan untuk mengambil peci di kediamannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Andre.(sah/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: